(Eks) Bendahara DPW LSM LIRA Riau Mundur Dari Kepengurusan, Ini Alasannya !!!

PEKANBARU  – Harianj0ejaknews.com – Usai Pelantikan Pengurus DPW LSM LIRA Riau yang dilaksanakan di Ameera Hotel Lantai 3 Jl. Ahmad Yani Pekanbaru, Rabu (05/8/2020) kemarin. Nurhayati, Nurhasanah, Jerry Donal K mengundurkan diri dari kepengurusan DPW LSM LIRA Riau.

“Benar saya telah mengajukan Pengunduran diri saya dari Kepengurusan secara tertulis, yang sebelumnya telah saya sampaikan secara lisan langsung kepada Harmen Fadly (Boma) selaku Gubernur LSM LIRA Riau dilokasi usai acara pelantikan dilaksanakan.” ucap Nurhayati yang dihubungi awak media, yang memperoleh surat pernyataan pengunduran dirinya.Kamis (06/08/2020)

Saat dipertanyakan awak media kebenaran akan alasan pengunduran dirinya (Nurhayati) secara tertulis, menyebutkan beberapa alasan diantaranya :

1. Didalam memimpin Organisasi Harmen Fadly selaku Gubernur LSM LIRA Riau, diduga tidak sesuai AD/ART
2. Kebijakan yang dibuat oleh dirinya selaku Gubernur LSM LIRA Riau tidak disampaikan secara Transparan kepada Pengurus, sehingga dalam mengambil kebijakan dan keputusan mengganti pengurus diduga tanpa Mekanisme.
3. Diduga tidak pernah memfungsikan Pengurus sesuai jabatan dan atau kedudukannya, sehingga jabatan dan atau kedudukan diduga hanya dibibirnya saja.
4. Menyatakan keberadaan KSB sejak terbentuknya LSM LIRA Riau melalui Publikasi, namun keberadaan KSB tidak pernah diperlihatkan dalam wujud SK dari DPP, sehingga SK yang dibatalkan sebagaimana yang dibacakan Sekjen LIRA DPP saat pelantikan menjadi pertanyaan bagi saya sebagai Pengurus KSB yang tidak pernah diperlihatkan SK yang dibatalkan tersebut oleh Gubernur LIRA Riau.
5. Diduga tidak pernah memfungsikan saya sebagai Bendahara Umum sejak dibentuk hingga menuju Pelantikan, dimana tidak adanya Transparansi terhadap uang masuk dan uang keluar yang mengatas namakan Organisasi.

“Untuk perihal akan alasan saya tersebut diatas, mari kita lihat apakah Harmen Fadly selaku Gubernur LIRA Riau sudah menjalankan amanah sebagaimana yang tertuang didalam AD/ART pasal pasal 8 ayat (5) point (a) dan (b) tentang Dewan Pimpinan Wilayah.” jawab Nurhayati Pengurus yang sebelumnya diketahui awak media sebagai Bendahara DPW LSM LIRA Riau

Dalam pasal tersebut diatas poin (a) yang DPW LIRA memiliki wewenang menentukan kebijakan organisasi di tingkat Propinsi sehingga menjadi pertanyaan kebijakan seperti apa?, sementara poin (b) yang berbunyi Rekomendasi tertulis kepada pengurus DPP LIRA untuk mengangkat dan mengesahkan Komposisi. Yang juga menjadi pertanyaan, Rekomendasi Tertulis yang mana?. Yang mana Rekomendasi tertulis belum pernah dilihat oleh para Pengurus khususnya saya sendiri yang sebelumnya selaku Bendahara DPW melalui Publikasi, tiba-tiba sudah ada pembatalan SK sebelumnya yang mungkin sudah diterbitkan oleh DPP. Sehingga dirinya Harmen Fadly selaku gubernur LIRA Riau tidak Transparan kepada saya selaku Pengurus, tidak pernah diperlihatkan SK yang dibatalkan sebagaimana yang disampaikan dan dibaca Sekjen DPP LSM LIRA saat pelantikan Pengurus DPW LSM LIRA Riau, Rabu (05/08/2020) kemarin papar Nurhayati pada awak media.

Selanjutnya Nurhayati juga menjelaskan, tidak ada Transparansi Harmen Fadly Gubernur LIRA Riau kepada saya akan Komposisi saya sebagai Bendahara DPW LSM LIRA Riau dalam bentuk SK yang mungkin sudah diterbitkan DPP sehingga posisi saya sebagai Bendahara hanya dibibirnya saja selaku Gubernur LSM LIRA Riau dan saya dibutuhkan hanya untuk melobi-lobi saja, agar kegiatan LSM LIRA Riau berjalan. Dan untuk perihal keluar-masuknya keuangan atas nama Organisasi, juga tidak pernah disampaikan kepada saya selaku Bendahara secara Transparan sebelum pelantikan.

Nurhayati menyampaikan harapannya kepada Harmen Fadly selaku Gubernur LIRA Riau yang sudah dilantik, untuk benar-benar dapat menjalankan organisasi sesuai AD/ART dan bijaksana dalam membuat dan memberikan kebijakan dan keputusan sesuai Mekanisme bukan sekehendak hati demi Marwah dan nama baik LSM LIRA dimata Masyarakat dan Pemerintahan khususnya di Provinsi Riau.

“Saya yang kecewa akan kepimpinan Harmen Fadly, meminta untuk mengambil keputusan pergantian pengurus yang tidak sekehendak hati tanpa Mekanisme. Sebagaimana yang telah dilakukan sebelum pelantikan oleh dirinya (Harmen Fadly) yang tanpa diketahui Pengurus. Pergantian pengurus disaat pelantikan dengan SK yang dibacakan oleh Sekjen DPP LSM LIRA justru mempermalukan dirinya sendiri selaku Gubernur LSM LIRA Riau, yang melakukan pergantian pengurus tanpa Mekanisme.” tutup Nurhayati. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *