HM Jusuf Rizal Nyatakan LSM LIRA Indonesia Cuma Satu, Bagaimana Dengan Kemenkumham ?

PEKANBARUHarianjejaknews.com – LIRA sampai saat ini memiliki dua versi yang berbeda, yakni Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang di singkat dengan LIRA, dan yang satunya LSM LIRA Indonesia sebagaimana Informasi dan data yang di miliki awak media.

“LSM LIRA cuma satu yang didirikan tahun 2005, LSM LIRA kewenangan tertinggi 4 pendiri, saya bersama dengan empat lainnya termasuk ibu Tuti.” ucap  HM Jusuf Rizal Presiden LSM LIRA Riau, saat dipertanyakan wartawan media ini  akan LIRA yang dipimpinnya adalah LSM LIRA Indonesia ? di Ameera Hotel Pekanbaru Provinsi Riau. Rabu (05/08/2020)

Dikatakan,  Olis Datau waktu itu dimunas 2015, memang memperoleh rekomendasi dari dewan pendiri untuk menjadi Presiden LIRA 2015 hingga 2020. Tetapi, beliau memalsukan tanda tangan dan membuat perkumpulan LIRA yang bukan tidak ada kaitannya dengan LSM LIRA. tambah Yusuf Rizal.

“Yang saya bikin itu adalah LSM LIRA INDONESIA dalam rangka ingin memperebut, memperjuangkan logo lama LIRA dan kita menang.” tutup Yusuf Rizal Presiden LSM LIRA Indonesia, saat dipertanyakan akan Kemenkumham LIRA yang di Pimpinnya adalah LSM LIRA  Indonesia.

Keterangan Jusuf Rizal Presiden LIRA, diduga bertolak belakang dengan Informasi yang di peroleh dari narasumber yang tidak ingin disebut Identitasnya, dimana sumber menyebutkan.
“Apa yang disebut Jusuf Rizal jelas pembohongan Publik,” Jum’at (07/8) via telphon selular.

Berbicara Kemenkumham dan logo yang dikatakan dirinya diperoleh menang. Silahkan lihat saja akan Kemenkumham kedua LIRA dan logo mana yang di gunakan oleh Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang disingkat dengan LIRA dengan Logo LSM LIRA Indonesia yang di Pimpinnya saat ini. tambah dan tutup Narasumber yang namanya tetap minta untuk tidak disebutkan.

Dari data yang diperoleh, tampak terlihat perbedaan. seperti halnya :

1. Kemenkumham
– Kemenkumham Nomor AHU-0060963.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan LSM LIRA INDONESIA, diduga Kemenkumham milik LIRA yang di Pimpin oleh Yusuf Rizal selaku Presiden LIRA. Kemenkumham tersebut juga diduga berdasarkan pengajuan permohonan Notarisnya yang bernama Maria GUNARTI SH,MKN, sesuai salinan akta nomor 39 tanggal 20 Mei 2016 yang dibuat oleh Maria GUNARTI tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan LSM LIRA Indonesia tertanggal 30 Mei 2016 dengan nomor Pendaftaran 601605301107745.

Didalam Kemenkumham tersebut diatas terdapat poin Memutuskan dan Menetapkan poin Kesatu : Memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan LSM LIRA INDONESIA, yang berkedudukan di kota Administrasi Jakarta Selatan tanpa memakai kata-kata “Lumbung Informasi Rakyat.”

– Kemenkumham Nomor AHU-0032287.AH.01.07.Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat, diduga Kemenkumham milik LIRA yang di Pimpin oleh Olis Datau selaku Presiden LIRA. Kemenkumham tersebut juga diduga berdasarkan pengajuan permohonan Notarisnya yang bernama DR. YURISA MARTANTI S.H., M.H sesuai salinan akta nomor 01 tanggal 02 Maret 2016 yang dibuat oleh DR. YURISA MARTANTI,S.H.,M.H tentang Pengesahan Badan Hukum “Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang di singkat LIRA” tertanggal 11 Maret 2016 dengan nomor Pendaftaran 6016031131106161.

Didalam Kemenkumham tersebut diatas terdapat poin Memutuskan dan Menetapkan poin Kesatu : Memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan “Lumbung Informasi Rakyat di singkat LIRA” yang berkedudukan di kota Administrasi Jakarta.

2. Berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh akan kedua LOGO LIRA :

– Logo LSM LIRA INDONESIA yang diduga dipimpin oleh Yusuf Rizal hingga sampai saat ini menggunakan logo dengan warna pada huruf L,R dan A berwarna Hitam dan I berwarna Merah dengan menggunakan kata-kata “Lumbung Informasi Rakyat diatas tulisan LIRA.”

– Logo LIRA yang diduga di Pimpin oleh Olis Datau (OD) hingga sampai saat ini masih menggunakan logo huruf Kapital LIRA dengan huruh A bergambarkan rumah dan padi, dengan kata diatas Logo bertuliskan Rumah Aspira Rakyat dan dibawahnya bertuliskan Lumbung Informasi Rakyat, yang diduga merupakan Logo lama LIRA sebelum terjadi perpecahan dan/ atau tumbuhnya Dualisme pada LIRA.

Untuk menjawab pertanyaan akan perbedaan kedua LIRA yang menjadi pertanyaan bagi Wartawan dan Kebenaran akan kedua hal tersebut diatas hanya kedua belah pihak yang dapat menjawabnya. Dan untuk perihal keabsahan hukum kedua lembaga tersebut diatas, hanya pihak hukum yang dapat menjawabnya.

Hingga berita ini dipublikasi, awak media belum dapat memperoleh Informasi yang akurat akan LIRA yang di pimpin oleh Olis Datau (OD), yang mana awak media belum dapat menjumpainya karena wartawan media ini belum mendapatkan informasi akan keberadaannya. Dan belum mendapatkan nomor kontak person Olis Datau (OD) untuk dilakukan Konfirmasi langsung agar mendapatkan Informasi yang akurat (Tim/IM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *