PEKANBARU – Harianjejaknews.com – Perumahan Pranata Cluster (Pranata Lestari Residence) yang dikelola dan atau didirikan oleh PT Bumi Pranesti Properti, diduga tidak mengantongi izin IMB dan disetiap bangunan perumahannya tidak memiliki Sumur Serapan.
Sehingga PT Bumi Pranesti Properti diduga tunggangi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda No 10 tahun 2006 tentang Sumber daya air dan sumur resapan, serta Perda nomor 7 tahun 2012 pasal 3 paragraf 1 Pembangunan
Dua (2) diantara tiga (3) kawasan perumahan Pranata Cluster (Pranata Lestari Residence) yang dikelola dan atau didirikan oleh PT Bumi Pranesti Properti, diduga tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan ke tiga (3) kawasan perumahan juga diduga tidak memiliki sumur resapan, sebagaimana investigasi yang dilakukan team investigasi Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOINusantara) Provinsi Riau.Rabu (19/08/2020).
Terkait dugaan perumahan tersebut diatas tidak mengantongi dan atau memiliki IMB di dua kawasannya yakni di wilayah Melur Panam dan wilayah Jl Melati gang Medan, diduga PT Bumi Pranesti Properti tunggangi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru (Perda) nomor 7 tahun 2012 pasal 3 paragraf 1 Pembangunan
Sementara terkait dugaan perumahan Pranata Residence yang dikelola oleh PT Bumi Pranesti Property yang diduga tidak memiliki sumur resapan, diduga tunggangi Peraturan Daerah kota Pekanbaru (Perda) nomor 10 tahun 2006 Tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan pasal 15, 17, 18 dan pasal 19
Dalam Perda tersebut, ada kewajiban masyarakat khususnya dunia usaha untuk membuat sumur resapan di areal yang dimiliki. Sebagaimana yang telah disampaikan Ayat Cahyadi Wakil Walikota, yang diunggah oleh media online goriau.com.Kamis (10/11/2014). Saat membuka Sosialisasi Perda no 10 tahun 2006 tentang sumber daya air dan sumur resapan, di Hotel Ameera Pekanbaru.Rabu (11/2014) lalu.
”Dengan adanya sumur resapan, maka beban parit yang mengalirkan air ke sungai akan semakin kecil. Sehingga banjir bisa dikurangi,” ujar Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi saat membuka Sosialisasi Perda no. 10 tahun 2006 tentang sumber daya air dan sumur resapan di Ameera Hotel Jl Ahmad Yani Pekanbaru, Rabu (19/11/2014).
Dijelaskan Ayat Cahyadi, sumur resapan sangat penting dan harus dijalankan karena ini adalah solusi untuk mengurangi banjir. ”Apabila hujan, air tidak lagi seluruhnya mengalir ke sungai siak dan tidak akan ada genangan air namun tersimpan pada sumur resapan,” ujarnya.
“Semua informasi yg di cantum kan tidak benar, dan perizinan kmi sudah ada. semua yg dituduhkan tidak benar. Kami sudah mematuhi semua syarat perizinan dari pemko pekanbaru”. ungkap Rozi yang diduga pemilik PT Bumi Pranesti Property pengelola Perumahan Pranata Cluster (Pranata Lestari), yang di Konfirmasi via WhatsApp Pribadinya 085274XXXXXX. Kamis (20/08/2020)
Saat awak media dan atau team PWOINusantara Provinsi Riau, meminta agar dirinya (Rozy-red) untuk dapat mengirimkan bukti dimiliki akan hal tersebut diatas. Serta dipertanyakan, apakah setiap bangunan perumahan di 3 titik kawasan perumahan memiliki Sumur Resapan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 10 tahun 2006 ?
Hingga berita ini di Publikasi, dirinya Rozi yang diduga pemilik PT Bumi Pranesti Property tidak memberikan jawaban yang di inginkan awak media dan atau team PWOINusantara Provinsi Riau melain bungkam, sehingga apa yang telah disampaikan terkesan Asbun (Asal Bunyi).
Akan hal tersebut diatas, diharapkan pemerintah Pekanbaru untuk tidak tutup mata dan segera meninjau ulang akan pelaksanaan pembangunan perumahan Pranata Cluster (Pranata Lestari Residence) yang didirikan dan atau yang dikelola oleh PT Bumi Pranesti Property, yang diduga di dua kawasannya tidak mengantongi IMB dan ke tiga kawasan perumahan tersebut tidak memiliki sumur resapan disetiap bangunannya**
Editor : IDP
Rilis Resmi PWOINusantara Provinsi Riau