Adanya Dugaan Korupsi Dana Desa di Kampung Andalas Cermin, beberapa awak media dan LSM akan segera berkoordinasi dan melaporkan Kepenegak Hukum

Tulang Bawang — Harianjejaknews.com. Oknum Juheni Kepala Kampung (Kakam) Andalas Cermin yang lagi viral di beritain oleh puluhan Media Online, hingga saat ini tidak bisa menjawab dan tidak bisa membuktikan kalau pemberitaan di puluhan media online terkait Dugaan Korupsi anggaran Dana Desa (DD) selama oknum tersebut menjabat kepala Kampung Andalas Cermin adalah isapan jempol belaka.

Kampung Andalas Cermin adalah salah satu Kampung yang ada di Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Letak kampung Andalas Cermin yang sangat strategis dan potensial dengan mata pencaharian utama warganya adalah bercocok tanam padi, yang sudah pasti warga kampung Andalas Cermin sangat berharap akses jalan nya bagus dan pembangunan infrastruktur nya juga ikut bagus.
Tetapi lain di hati lain juga dengan kenyataan yang ada di lokasi,sewaktu awak media berkunjung di Kampung Andalas Cermin beberapa hari yang lalu, banyak warga yang mengeluhkan terkait Dana Desa yang ada di Kampungnya.
(Andalas Cermin-red).
yang tidak sesuai dengan harapan warganya.

Alokasi Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Desa (DD) yang di kucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah Program unggulan dari Bapak Presiden Joko Widodo untuk mensejahterakan rakyat Indonesia yang tinggal di pedesaan dan Pemerataan pembangunan antar desa seakan-akan dirusak oleh perbuatan segelintir oknum kepala Desa/ Kepala Kampung yang di duga keras melakukan Korupsi secara berjamaah terstruktur, sistematis dan masif.

Anggaran Dana Desa Tahun 2018 yang di Duga di korupsi oleh oknum Juheni Kakam Andalas Cermin yang sudah di beritakan puluhan media on line beberapa hari yang lalu belum juga terjawab,
Dugaan Mark-up anggaran Covid-19 yang di anggarkan dari 8 (delapan) persen dari anggaran Dana Desa Tahun 2021 di Kampung Andalas Cermin di Duga keras juga di CAPLOK dan ada dugaan untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum Juheni.

Anggaran Dana Desa
Tahun 2018 :
Rp 756.636.851.
Tahap 1. Rp 151.327.371.
Tahap 2. Rp 302.654.740.
Tahap 3. Rp 302.654.740.
Dugaan Korupsi di komponen : PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA.
di item :
Operasional Pemerintahan Desa.
Komponen :
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA.
di item :
Pembinaan PKK.
Pembinaan Karang taruna.

Dana Desa Tahun 2019
Rp 1.218.041.851.
Tahap 1 Rp 243.603.370.
Tahap 2 Rp 487.216.740.
Tahap 3 Rp 487.216.741.
Dana Desa Tahun 2020
Rp 1.021.411.000
Tahap 1 Rp 408.564.400.
Tahap 2 Rp 408.564.400.
Tahap 3 Rp 204.282.200.

Dana Desa Tahun 2021
Rp 1.013.808.000.
Dugaan Korupsi anggaran Covid-19 sebesar 8 (Delapan) persen :
Rp 81.104.640.
Kegunaan nya :
– pembangunan posko satgas.
– persiapan ruang isolasi.
– pengadaan Masker & Handsanitizer.
– dll.
Dugaan Korupsi di beberapa item yang diduga tidak sesuai dan di Mark-up.

Jefri.JRS.Manopo,SH.MA ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Nusantara Sakti dan Penggiat Anti Korupsi di Jakarta, angkat bicara :
” Modus operandi yang di lakukan para koruptor sekarang ini sudah bermacam-macam, yang jelas imbas nya adalah rakyat dan perekonomian Negara hancur.
saya sangat setuju dengan sahabat saya Wilson Lalengke ketua Umum PPWI
(Persatuan Pewarta Warga Indonesia) yang menyampaikan Statmen di YouTube beberapa waktu yang lalu, dengan judul:
KITA HARUS TEGA TERHADAP KORUPTOR.
Untuk membersihkan negeri Indonesia dari manusia korup,bangsa ini harus TEGA .
pemimpin yang TEGA MENGHUKUM MATI KORUPTOR.
jika tidak,bangsa ini tidak akan pernah mampu mewujudkan cita-cita dan tujuan pembentukan negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
Masyarakat Adil dan Makmur hanya akan menjadi cerita dongeng belaka.”
kata Jefri.JRS.Manopo,SH.MA
kepada awak media melalui via telepon genggam.
Selasa (31/08/2021).

” Saya akan perintahkan beberapa media dan LSM untuk koordinasi dan melaporkan oknum Kepala Kampung tersebut ke Penegak Hukum, secepatnya.
tanya kan ke Inspektorat sejauh mana hasil audit yang sudah di lakukan dan apa ada temuan yang sudah di tinjak lanjutin atau sanksi yang di berikan kepada oknum kepala Kampung tersebut.” Ujar JefriJRS Manopo,SH.MA lagi kepada awak media.

Bersambung.
Penulis : Andika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *