Tanggamus — Harianjejak.com. Komitmen pemerintah dalam mewujudkan otonomi desa salah satunya diwujudkan dengan pemberian kewenangan pembangunan secara lokal-partisipatif kepada desa. Namun dalam praktiknya, kewenangan yang telah diberikan tersebut justru dimanfaatkan oleh sebagian kepala desa untuk korupsi.
Atas dasar permasalahan tersebut untuk mengkaji faktor penyebab kepala desa berperilaku koruptif dalam pembangunan desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan eksploratif. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara.
Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perilaku koruptif kepala desa disebabkan oleh 3 (tiga) faktor, yaitu: Pertama, faktor regulasi yang mana UU Desa memberikan kewenangan pembangunan yang besar kepada pemerintah desa.
Sehingga posisi kepala desa menjadi pemimpin sentral tingkat desa yang memonopoli pembangunan desa, ditambah dengan tidak adanya lembaga tingkat desa yang face to face menjadi penyeimbang dan kontrol terhadap kepala desa.
Kedua, faktor pribadi kepala desa, seperti adanya desakan kebutuhan ekonomi, sifat tamak, rendahnya integritas dan moralitas serta adanya tuntutan janji politik.
Ketiga, faktor masyarakat. Yang mana tidak adanya regulasi/mekanisme yang jelas bagaimana masyarakat melakukan pemantauan, serta indikator apa yang bisa dijadikan acuan oleh masyarakat untuk menilai kinerja kepala desa.
Sehingga berimplikasi pada rendahnya kontrol masyarakat terhadap kepala desa. Ketiga faktor tersebut berkontribusi besar terhadap perilaku koruptif kepala desa dalam pembangunan desa.
Saat ini terjadi di Pekon Karang Rejo, kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala Pekon “RG” dengan oknum Sekdes/carik “NR”.
Yang mana kerjaan Fisik di sekeliling balai desa diduga ada kejanggalan dalam pembangunan gedung dan pekerjaan paping blok yang tidak sesuai anggaran.
Perlu diketahui, oknum “RG” baru saja dalam hitungan bulan menjabat Pekon Karang Rejo pada tahun 2021.
Sudah berani dan bekerjasama dengan Cariknya untuk melakukan ada dugaan korupsi dengan modus untuk memperkaya diri dalam wewenang jabatannya.
Saat jurnalis mendatangi kantor balai Pekon Karang Rejo langsung bertemu kedua oknum tersebut.
untuk mengklarifikasi ada temuan dan data yang kami bawa, saat mulai beberapa poin yang dilontarkannya, Alhamdulillah lebih banyak terdiam.
Bahkan oknum Pekon menyerahkan kepada Cariknya untuk menjawab dari pertanyaan jurnalis.
Apalagi disaat menanyakan anggaran covid-19 yang 8 persen dari dana desa, kedua oknum perangkat Pekon bisanya hanya terdiam saja.
Sebelum berita ini diturunkan tim jurnalis sudah mendapatkan statmen dari kedua oknum untuk perimbangan berita yang akan disajikan ke publik.
Bersambung.
Ketua Tim ; Andika.