Mesuji — HarianJejaknews.com.- Pandemi covid-19 membawa dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan, dampak besar pandemi Covid-19 bagi perekonomian nasional:
Akibat dampak tersebut, pemerintah telah melakukan tindakan cepat, program vaksinasi, program pemulihan ekonomi nasional, BLT, dan bantuan modal usaha UKM/UMKM.
Presiden Joko Widodo membentuk badan khusus untuk menangani pandemi Covid-19, yaitu dengan membentuk komite khusus penanganan Covid-19 dan Dewan Nasional Pemulihan Ekonomi (PEN). Pembentukan panitia tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) dan Panitia Pemulihan Ekonomi Nasional.
Namun kebijakan pemerintah tersebut justru disalahgunakan oleh oknum Sikun selaku kepala Desa (Kades) Tirta Laga, kecamatan Mesuji, kabupaten Mesuji. tertentu salah satunya aksi dugaan korupsi dalam dana covid-19 8 persen dari dana desa.
Walaupun pemerintah telah memberikan kebijakan yang telah ditetapkan dalam pemberian bantuan sosial Covid-19, tetapi masih banyak sekali oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum tersebut untuk mereka jadikan sebagai kesempatan dalam mengeruk hak- hak warganya.
Sehingga hal tersebut membuka peluang baru bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini merupakan salah satu kasus yang sangat merugikan masyarakat di Indonesia.
Saat jurnalis mendatangi kediaman Kades Tirta Laga langsung bertemu dengan oknum tersebut,
Sabtu (09/10/2021).
Untuk mengklarifikasi temuan dan data yang di bawa awak julnalis, saat mulai beberapa poin pertanyaan yang dilontarkannya, oknum Kades Sikun sering menjawab LUPA.
Apalagi disaat menanyakan anggaran covid-19 yang 8 persen dari dana desa, oknum kepala Desa bisanya hanya menjawab sudah di bagikan kepada beberapa KPM.
Saat tim awak jurnalis menyinggung persoalan Pembangunan infrastruktur yang di anggarkan dari Dana Desa Tahun 2021, oknum kades Sikun menjawab melakukan pengerasan jalan sabes tipe C untuk 2 (dua) titik jalan mengahabiskan anggaran sekitar 400 jutaan.
Kenyataan di banner pagu anggaran yang tercantum di lokasi, kegiatan pengerasan jalan Sirtu dan Base di RK 004 dengan panjang: 800 meter, lebar : 2,5 meter dan tebal : 0,15 meter.
Menghabiskan anggaran
Rp 320.095.494.
Dilokasi kedua di RK 002, dengan panjang : 400 meter, lebar : 2,5 meter dan
tebal : 0,15 meter
Menghabiskan anggaran
Rp 169.942.747.
Adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Sikun kepala Desa Tirta Laga, jelas sangat terlihat dari perbedaan kedua titik jalan yang sudah menghabiskan anggaran Dana Desa Tahun 2021.
belum lagi anggaran operasional kantor, PKK, Posyandu dan 8 persen penaggulangan Covid-19.
Bersambung…
Penulis : Andika.