Ketua SMSI Tuba Minta Polres Mesuji Proses Hukum Pemberi dan Penerima Kasus OTT

TULANG BAWANG.
Harianjejaknews.com.-
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tulang Bawang menyorot soal adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua orang oknum wartawan dan LSM yang dilakukan oleh pihak Polres Mesuji.

Ketua SMSI Tulang Bawang, Dedi Darmawan, SH menegaskan bahwa pihak SMSI Tulang Bawang sejatinya mendukung langkah Jajaran Polres Mesuji atas tindakan OTT tersebut.

Benar dan salahnya nantinya dibuktikan hasil dari persidangan. Saat ini keduanya masih terduga bersalah dan belum ada kepastian hukum hasil dari persidangan. Untuk itu, semua pihak hendaknya perlu saling menjaga.

“Namun, kami juga meminta agar pihak Polres Mesuji melaksanakan proses hukum secara adil. Yakni, memproses pemberi suap. Proses juga oknum yang memberikan uang tersebut,”kata Dedi Darmawan, via ponselnya, Senin (6/12/2021) siang.

Dedi menyebut, tidak menutup kemungkinan si pemberi uang yang berstatus sebagai pejabat kampung memiliki titik kesalahan dalam penyelenggaraan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan uang negara.

“Kedua belah pihak yang bersangkutan perlu di proses secara hukum. Sehingga akan menghasilkan sebuah proses hukum yang berimbang dan adil dari kedua belah pihak,”tegasnya.

Dan yang lebih tegas lagi, Ketua SMSI Tulang Bawang, sangat menyayangkan atas sikap berlebihan yang dilakukan oleh oknum Forum Kades di Mesuji yang telah mengirimkan papan bunga, berisi ucapan selamat atas penangkapan oknum wartawan dan LSM di halaman Polres Mesuji.

“Sikap oknum Forum Kades di Mesuji ini sangat berlebihan. Ini memancing reaksi solidaritas dari para wartawan di Tulang Bawang dan Mesuji. Apapun bentuk kesalahannya tidak perlu dihakimi secara demikian. Proses peradilan belum berjalan. Belum tentu mereka berdua nantinya divonis bersalah,”Kata Dedi.

Diberitakan disejumlah media online, ada dua orang okum wartawan dan oknum LSM asal Tulang Bawang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polres Mesuji dan Polsek Way Serdang di Pemancingan desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Jumat (03/12/2021).

Kedua oknum wartawan tersebut yakni berinisial RH dan J yang bertugas di kabupaten Tulang Bawang, dengan Barang Bukti (BB) berupa sejumlah uang sebesar Rp6 juta.

Menurut keterangan saksi salah satu Kepala Desa Lebuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, M.Ahmad mengatakan mereka berdua mencari cari kesalahan di desa.

“Mereka awalnya meminta uang sebesar 10 juta dikarenakan kami tidak merasa ada kesalahan dalam menggunakan anggaran atau ada penyimpangan dana desa tetapi mereka berdua malah mengancam akan melaporkan ke penegak hukum.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, kepada para wartawan membenarkan adanya OTT terhadap oknum Wartawan di Simpang Pematang, tepatnya di pemancingan.

“Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan kepala desa di sebuah pemancingan. Mereka ditangkap ketika proses serah terima uang sebesar Rp 6 juta. Kita amankan kedua oknum wartawan dan LSM lalu kita bawa ke Mapolres Mesuji untuk di mintai keterangan,”kata Iptu Rizki kepada sejumlah wartawan. (Andika)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *