Di Duga Melakukan Korupsi Dana Desa Selama Bertahun-tahun, Oknum Bendahara Kampung Siap-siap Masuk Bui….!!

Tulang Bawang — Harianjejaknews.com.-Kata tidak tau malu dan tidak tau diri pantes di sematkan kepada seorang oknum bendahara kampung di masa Pandemi Covid-19 di duga telah melakukan Mark-up anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 dan 2021.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme telah di jelaskan mengenai pengertian tentang KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme).

KORUPSI adalah tindak pidana sebagaimana di maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana Korupsi.

KOLUSI adalah pemufakatan atau kerjasama melawan hukum antar penyelenggaraan negara dan pihak lain yang merugikan orang lain,masyarakat dan atau negara.

NEPOTISME adalah setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni nyadi atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Hal ini di duga terjadi dan di lakukan oleh oknum yang bernama Bayu Irawan yang menjabat sebagai Bendahara di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Terbongkarnya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh oknum Bayu Irawan secara terstruktur, sistematis dan masif di keluhkan secara jelas oleh seorang aparatur Kampung Bumi Ratu yang bernama Andika yang di sampaikan secara langsung kepada beberapa awak julnalis,
Kamis (17/03/2022).

“Ya saya siap membongkar akal busuk oknum Bendahara Kampung tersebut, biar tidak ada saling menyalahkan sesama aparatur kampung Bumi Ratu, disebabkan banyaknya keterlambatan dan kacau balau nya pembangunan di Kampung Bumi Ratu.

“Tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19 sewaktu pembagian BLT-DD di Balai Kampung Bumi Ratu, saya melihat dengan mata kepala saya sendiri kalau oknum Bayu Irawan merobek amplop dan memasukan kekantong pribadi yang berisikan uang BLT-DD yang seharusnya di bagikan buat warga yang terdampak Covid-19”.
Kata Andika lagi dengan nada kesal.

“Belum lagi anggaran pembangunan jembatan yang di pinjamkan kepada orang lain atau untuk membayar utang-utang yang belum terbayarkan pada tahun 2018 dan 2019, jadi cara kerja oknum tersebut setiap ada tunggakan atau pekerjaan yang memakai Dana Desa yang belum terselesaikan pada tahun sebelumnya,maka oknum Bayu Irawan tersebut akan menyiasati dengan anggaran tahun berikutnya.”

“Tahun 2020 utang-utang pada tahun sebelumnya belum terbayarkan dan pekerjaan belum terselesaikan maka pada tahun 2021,semua anggaran di geser sana sini untuk menutupinya, yang paling parah anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar 8 persen yang di anggarkan dari dana desa juga ikut di tilep dan di geser.”

“Tanpa izin dan tidak diketahui oleh Mujiono selaku kepala Kampung Bumi Ratu, dengan gagah dan berani oknum Bayu Irawan meminjamkan uang sebesar 18 juta (Delapan belas juta rupiah) kepada carek sebelumnya yang bernama ikhsan dan hingga saat ini belum di kembalikan/dibayar.”

” Saya juga menyayangkan kenapa pihak-pihak terkait yang berkenan MEREKOMENDASIKAN untuk pencairan Dana Desa tahun berikutnya pada hal sudah tau ada pekerjaan yang TERBENGKALAI pada tahun sebelumnya, ini bentuk pengawasan atau pembinaan ?
Atau sebuah KKN ?
(Korupsi,Kolusi dan Nepotisme).”

“Saya siap membongkar semua kebusukan yang di lakukan oleh oknum Bayu Irawan bendahara Kampung Bumi Ratu, dan pihak-pihak yang ikut serta memuluskan perbuatannya biar oknum Bayu Irawan tidak merasa kebal hukum”.

” Tahun 2021 anggaran penanganan Covid-19 sebesar 8 persen dari anggaran dana desa hanya di bangunkan pos yang katanya senilai 9 jutaan dan satu dus sabun cair untuk cuci tangan, terus timbunan tanah merah yang seharusnya di selesaikan oleh TPK tetapi di serobot pembayarannya oleh oknum Bayu, pembangunan Taman Kampung juga di kelola oleh oknum Bayu sendiri tanpa ada koordinasi dengan TPK kampung Bumi Ratu.”

” Saya juga siap merinci satu persatu dan bukti-bukti tertulis kalau perbuatan oknum Bayu Irawan itu benar-benar memang sudah di sengaja dan menghalalkan segala cara agar bisa memperkaya diri sendiri.” Ujar Andika lagi kepada awak Julnalis.

Penggiat dan aktivis anti Korupsi Jeffri JRS MANOPO, S.H,M.A yang juga menjadi ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Nusantara Sakti di Jakarta memberikan komentar ketika di mintain pendapatannya oleh awak media.

“ini dari tahun 2021 sudah saya sarankan untuk di laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) yang ada wilayah Kabupaten Tulang Bawang, biar nanti saya kawal dan pantau dari sini (Jakarta-red).
kalau di perlukan dan apabila tidak di tanggapi oleh APH biar nanti saya turun ke Kabupaten Tulang Bawang,sudah terlalu gagah dan kebal Hukum oknum-oknum tersebut.”
kata Jefri.
Jumat (18/03/2022).
(Tim).

Bersambung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *