Tunjangan Hari Raya (THR), istilah ini setiap kali jelang idul fitri pasti viral, diucapkan hampir semua orang, dari bocah sampai dewasa, laki maupun perempuan.
THR sejatinya bukan sedekah, asal-usul menelisik itu. Banyak yang belum tahu, bahwa THR itu sesungguhnya adalah hak kita, hak para pekerja pemerintah dan swasta, maKanya dalam perkembangannya telah dibuat alas hukumnya, regulasinya.
THR awal mula digagas oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. Pria yang sekaligus merupakan tokoh Masyumi ini pada mulanya hanya memberi THR pada pegawai di akhir Ramadan.
Adapun nominal tunjangan yang diberikan sang perdana menteri saat itu adalah sebesar Rp 125 sampai dengan Rp 200. Jangan anggap nominal tersebut kecil yaa karena uang segitu, saat ini sudah setara dengan Rp 1,1 juta sampai Rp 1,75 juta .
Kabinet sang menteri bahkan tidak hanya memberikan tunjangan berupa uang, tetapi juga beras di setiap bulannya kepada pegawai. Dan memang hanya pegawai di kabinet yang dipimpin oleh Soekiman lah yang saat itu mendapat tunjangan bulanan maupun tahunan.
Asal usul THR, mempertegas bahwa yang berhak menerima tunjangan THR hanyalah para pekerja atau.setidaknya orang yang memiliki perikatan kerja dengan seseorang atau sekelompok orang.
Jika ternyata sampai takbir bergema, masih ada yang belum kebagiam THR, mbok yaa jangan marah yaaa, and toh itu mungkin bukan hakmu.
Penulis adalah Sekretaris Nasiomal Forum Pers Independent Indonesia (FPII