SPBU 34-16609 PONDOK BUJANG DIDUGA LANGGAR ATURAN PERTAMINA

BOGOR – HARIANJEJAKNEWS – Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen.di desa kalong 1 kec leuwisadeng kab bogor.Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Namun sayangnya masih juga ada oknum-oknum nakal yang masih saja melakukan permainan dengan pihak SPBU 34-16609 di wilayah pondok bujang,kabupaten,untuk penyeludukan atau penimbunan dengan jenis bahan bakar PERTALITE ke dalam kemasan jerigen yang jumlah nya sangat banyak. Khususnya di SPBU bujang.

Saa di konfirmasi kepada pengawas SPBU 34-16609 pondok Bujang Ari menerangkan.” ada individu yang memang kebanyak dari pelosok yang mengambil minyak jenis pertalite di wilayah spbu nya yang memakai jeringen dan itu memang sudah berlangganan.ada juga yang memakai motor ataupun mobil.dikarnakan jauh nya jarak tempuh nya,”jelasnya”

Lebih lanjut ia menerangkan pengambilan minyak melalu jerigen kurang lebih 15000 (lima belas ribu) liter dalam perharinya yang menggunakan jerigen untuk kebutuhan di wilayah,Ari juga menjelaskan kalau pihaknya melayani tiga kecamatan yaitu,Sukajaya,Cigudeg dan lewiliang.pihaknya akan menghentikan penjualan BBM jenis pertalite ini kedalam gerigen bilamana SPBU lain juga tidak menjual BBM jenis pertalite memakai gerigen karena bukan rahasia umum lagi kalau wilayah Bogor barat SPBU masih melayani penjualan Bbm pertalite dengan jerigen.”paparnya”

Saat di tanya mengenai apakah pihak kepolisian setempat ataupun pihak Koramil dan muspika mengetaui atau tidak terkait hal ini? ia menjelas kan kembali “bapak pikir aja.jangan kan pihak polisi dan TNI bahkan banyak pihak media yang mengetahui juga” Terangnya”

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, yang yang di lansir oleh media CNBC Irto Ginting mengatakan” bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.”Jelasnya

“Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).Sambungnya

Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” ujar Irto kepada CNBC Indonesia, Jumat 17/6

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

“Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kuota BBM jenis Solar dan Pertalite pada tahun ini diperkirakan akan jebol. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, konsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite hingga Februari 2022 telah melampaui kuota yang ditetapkan.

Untuk Pertalite, pemerintah telah menetapkan kuotanya pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl). Namun, realisasi penyaluran Pertalite sampai Februari 2022 telah mencapai 4,258 juta kl atau melampaui 18,5% terhadap kuota.

“Estimasi over kuota 15% atau 26,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta kl,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam RDP bersama Komisi VII,

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman dalam keterangannya,”Hal tersebut sudah malakukan kerugian negara yang seharusnya mesti di proses secara hukum..”ucapnya

Lebih lanjut ia menambahkan,hal seperti ini seharusnya jangan di biarkan,seharusnya pihak PT. PERTAMINA harus memberikan teguran dan melakukan pemerosesan Hukum, Karna ini jelas-jelas sudah melakukan kerugian negara yang sangat besar. “Terangnya. (red)

EDITOR : Irfan Pontoh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *