LABUHANBATU-Muhammad Yusup Harahap Jurnalis Labuhanbatu Utara menyatakan kesiapan dirinya untuk memenuhi panggilan Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, perihal permintaan keterangan kedua pada selasa (12/8/2022) pekan depan.
Seperti diketahui, Jurnalis Muhammad Yusuf Harahap terseret kasus hukum, bermula dari tulisan atau pemberitaan yang ditayangkannya di media Bidikkasusnews.com.
Muhammad Yusuf Harahap awal mula menulis berita terkait adanya tuntutan sejumlah warga, yang mendesak Pemkab Labura Sumatera Utara memberi sanksi terhadap kepala dusun IX Silandorung Desa Siamporik Muhammad Risky Matondang berupa pencopotan karena diduga telah berbuat asusila terhadap seorang warga bernama Lindawati Harahap .
Desakan warga itu, ditandai dengan adanya surat pernyataan sekitar 50 orang warga masyarakat yang di tandatangani diatas materai.
Buntut dari adanya pemberitaan itu, berujung pada laporan polisi, yang sebelumnya diwarnai dengan adanya intimidasi, teror dan ancaman ke jurnalis Muhammad Yusuf Harahap. Kog bisa ?
Kepada sejumlah awak jaringan media FPII di Labuhan Batu, sabtu (8/7/2022, Yusup Harahap mengungkapkan kronologis lengkapnya :
“Awalnya saya membuat berita terkait permintaan warga dusun IX Silandorung desa Siamporik yang di tandatangani di atas materai sekira 50 orang yang meminta Pemkab Labura memberi sanksi pencopotan terhadap kepala dusun IX Silandorung desa Siamporik Muhammad Riski Matondang yang mana diduga telah berbuat asusila sampai tiga kali kepada Lindawati Harahap istri dari Periadi matondang,” ungkapnya.
Disebutkan, karena tidak senang atas pemberitaan tersebut Abdul Rahim Matondang bersama dengan dua rekannya Dedek Pasaribu dan Hasan dihari Sabtu tgl 22 Januari 2022 menelpon dirinya untuk berjumpa.”Namun sy tidak mau berjumpa takut terjadi apa-apa pada diri saya akhirnya mereka mendatangi rumah saya sekira jam 14.00 wib. Saya pun kabur lewat belakang rumah dan saya memesankan kepada istri saya agar mengatakan kepada ketiga orang tersebut kalau saya telah pergi ke kota Aek Kanopan,” tutur Yusuf.
Lanjut dikatakan, saat itu mereka tidak percaya dan berusaha untuk masuk dan istri Yusuf mempersilahkan kepada ketiga orang tersebut untuk masuk. Karena tidak berhasil bertemu dgn Yusuf akhirnya mereka pergi.
“Tak jauh dari rumah sy mereka menelpon saya dan mereka tetap berusaha ingin berjumpa namun saya tetap menghindar karena saya tidak ada teman,” beber Yusuf.Harahap.
Sekira jam 18.30 Wib hari itu juga, akhirnya mereka berjumpa di sebuah warkop yang ada di kota Aek Kanopan warung Kombur. Saat itu, Yusuf Harahap ditemani oleh Karman Sitorus sedangkan mereka yg hadir hanya Abdul Rahim Matondang dan Hasan sementara Dedek Pasaribu tidak ikut.
Dalam pertemuan tersebut mereka meminta kepada Yusuf agar berita yang diterbitkannya untuk dihapus dicabut dengan bahasa-bahasa pengancaman bahkan Dedek Pasaribu juga menekan via telpon di malam tersebut dgn bahasa “masih gak kau hapus juga sup kau per sulit-sulit perlu ku bawa satu kompi kesitu”
“Karena perkataan Dedek keras ke saya Akhirnya telpon tersebut saya berikan kepada Karman Sitorus, saya dengar mereka juga berdebat,” ungkapnya.
Berlanjut pada hari Minggu sekira jam 07.00 Wib tgl 23 Januari 2022 Abdul Rahim Matondang, Hasan dan Herman Matondang kembali mendatangi rumah Muh.Yusuf, saat itu dirinya masih tidur. Karena kenal dengan orang yang kemaren datang di hari sabtu.”Istri saya membangunkan saya dan tanpa cuci muka saya membuka pintu rumah dan mempersilahkan mereka untuk masuk,” kata Yusuf bercerita.
Saat itu, terjadi perdebatan dan mereka marah-marah dan menuntut untuk menghapus beritai yang di terbitkan oleh Karman Sitorus dan M.idris. “Saya telah menjelaskan bahwa berita saya telah saya hapus di saat jumpa di warung Kombur. Namun mereka tidak percaya akhirnya saya rekam dengan vidio, mereka terus menekan saya sampai mengajak si Hasan utuk menggorok leher saya dan memotong leher saya, namun si Hasan tetap menenangkan si Rahim Matondang sedangkan si Herman Matondang juga mengancam saya apabila saya tidak menghapus berita yang telah di terbitkan dia akan membawa Dedek Pasaribu dan rekan2 nya kerumah saya dengan jumlah yang lebih banyak,” ucap Yusuf.
Akhirnya karena terasa terancam sekira jam 20.00 Wib tgl 23 Januari 2022 di dampingi rekan-rekan insan pers Muh.Yusuf melaporkan Rahim Matondang dan Herman Matondang ke Polsek Kualuh Hulu dengan tuduhan pengancaman.
“Karena saya tidak begitu paham bahasa Tapsel akhirnya dengan kecerobohan saya mengupload vidio pengancaman yang mereka lakukan terhadap saya melalui media sosial Facebook. Dan meminta tolong kepada rekan-rekan facebook untuk mengartikan apa bahasa tapsel yang di ucapkan Rahim Matondang,” urai Yusuf.
Karena postingan tersebut Rahim Matondang melaporkan Yusuf Harahap dengan sangkaan pencemaran nama baik di media sosial. Pada tanggal 18 April 2022. Dengan bukti postingan video tersebut.
“Terkait laporan itu, beberapa kali saya sudah diperiksa, dan saya rasakan ada sejumlah kejanggalan. Misalnya, surat panggilan pertama saya tidak terima, tapi sudah ada surat kedua,” ungkapnya.
M Yusup Harahap mengakui, dirinya diperiksa polisi karena laporan Abdul Rahim Matondang dengan nomor laporan polisi: LP/B/829/1V/2022/SPKT/RES-LBH/POLDASU pada tanggal 18 April lalu. “Laporan polisi itu aneh, saya yang didatangi, diancam, kog saya yg dilaporkan karena menyebarkan video ancaman rersebut,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Pimpinan POSBAKUM KAMIKAZE, Asri Tarigan Sibero, SH menyebut bahwa POSBAKUM yang ia pimpinan telah resmi menerima kuasa dari Muhammad Yusup Harahap dan siap mendampingi kliennya dalam perkara tersebut.
Asri Tarigan Sibero berjanji akan menjelaskan ke para awak media terkait materi perkara setelah selesai pemeriksaan kepada Muhammad Yusup harahap yang akan dilaksanakan pada Selasa 12 Juli 2022.
“Jadi kita dapat panggilan dari unit IV Tipiter kepada klien kita. Dengan surat kuasa ini secara resmi kami dari POSBAKUM KAMIKAZE Labura akan mendampingi beliau sampai perkara ini tuntas,” ungkapnya, Kamis (7/7/22).
Muhammad Yusup Harahap yang saat ini bertugas sebagai kabiro surat kabar Nasional Bidik Indonesia dan Kabiro Media Online menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kuasa hukumnya.
Yusuf juga.menegaskan, karena perkara hukum yang menimpanya bermula dari pemberitaan, makanya sebagai Anggota Korwil FPII Labuan Batu Raya, dirinya juga akan melaporkan perkara hukum.yang dialaminya ke Presidium FPII di Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Nasional Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Irfan Denny Pontoh, S.Sos. menegaskan, terkait perkara hukum yang menimpa sdr.M.Yusuf Harahap, Anggota Korwil Labuhan Batu Raya, yang juga telah terdata sebagai Anggota FPII dengan No.KTA : 018.10.01/KTA/VII/2022.
Presidum FPII melalui Sekretaris Nasional dan Deputy terkait akan memberikan perhatian dan atensi terhadap masalah tersebut.
“Untuk itu, diharapkan kepada Korwil FPII Labuhan Batu Raya segera mengirimkan laporan lengkap ke Ibu Ketua Presidium FPII melalui Sekretaris Nasional untuk mendapatkan tindaklanjut,” tegas Irfan.
Dikatakan, FPII sebagai wadah insan pers indonesia, tetap akan menjadi garda terdepan untuk membela jurnalis yang mengalami teror, intimidasi dan kriminalisasi terkait pemberitaan.
Sumber : Korwil FPII Labuhan Batu Raya