PALU — Ketua Relawan Sangganipa Provinsi Sulawesi Tengah Irfan Denny Pontoh,S.Sos menilai Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura memiliki hak penuh sebagai user dalam proses pengusulan dan pengangkatan calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Hak dan kewenangan administratif penerbitan surat keputusan pengangkatan Sekprov memang berada ditangan pemerintah pusat, tetapi dalam proses itu ada hasil asesement dan pertimbangan Gubernur sebagai user yang harus dihormati,” tegas Irfan Denny Pontoh, saat dihubungi awak jaringan media FPII dikediamannya di Palu, Jumat (9/12/2022).
Sebagaimana dilansir sejumlah media, Gubernur H.Rusdy Mastura tegas menolak untuk melantik Dra.Novalina, MM (Kadis Kominfo – red) sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah.
“SK Pengangkatan Sekprov itu akan saya konsultasikan langsung dengan Bapak Presiden untuk dikaji ulang,” tegas Gubernur H.Rusdy Mastura.
Gubernur Sulteng menegaskan, akan memberikan pertimbangan yang rill kepada Presiden RI, terkait hasil asesment dan pertimbangan darinya sebagai Kepala Daerah.
“Saya lepas pemilihan Sekda , tetapi Saya juga berharap dan merekomendasikan calon yang saya anggap cakap dan memiliki Integritas dan loyalitas untuk membantu saya” pungkas Gubernur.
Dalam kaitan itu, Ketua Relawan Sangganipa Sulteng Irfan Denny Pontoh menilai langkah Gubernur sudah tepat, karena Gubernur H.Rusdy Mastura memiliki kewenangan penuh sebagai user atau pengguna yakni sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemprov Sulawesi Tengah.
“Selaku kepala daerah, pejabat pembina kepegawaian, Pak Gubernur punya hak untuk melakukan proses pengusulan pengangkatan, bahkan pemberhentian Sekretaris Provinsi dan seluruh aparatur negeri sipil yang ada dilingkup Pemprov Sulteng,” kata Irfan.
Dia juga mengatakan, Gubernur juga yang paling tahu sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“Pak Cudy pasti tahu siapa yang bisa diajak bekerjasama dalam berbagai hal khususnya dalam upaya perwujudan visi misi daerah ,” ujanya.##