JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN-LPK) Ochtavianus Sondakh, SH menegaskan, pihaknya telah menemukan.sejumlah alat bukti yang mengindikasikan terjadinya dugaan penggelapan dana penyertaan modal iuran Korpri di KPRI Usaha Mandiri Kota Palu.
“Hasil investigasi kami, kuat dugaan telah terjadi penggelapan dana penyertaan modal iuran Korpri di KPRI Usaha Mandiri kota Palu dalam periode tahun 2016 -2018,” ungkap Ochtavianus Sondakh saat berbicara dengan awak media ini melalui sambungan telepon dari Jakarta, jumat siang (14/1/2023).
Menurut, Ochtavianus Sondakh, perkara penggelapan masuk kategori delik biasa/umum, apalagi diduga kuat telah merugikan banyak orang, karenanya DPN LPK akan mendorong agar dugaan penggelapan dana penyertaan modal Iuran Korpri yang dikelola KPRI Usaha Mandiri Palu periode tahun 2016-2018 akan terurai lewat proses hukum.
“Perkara dugaan penggelapan dana penyertaan modal iuran Korpri pada PKPR Usaha Mandiri yang merugikan orang banyak sudah sepatutnya untuk diusut Aparat Penegak Hukum (APH), dan jika dibutuhkan kami akan buat laporan atau pengaduan resmi ke Polda Sulteng atau Polresta Palu,” tandas Ochtavianus Sondakh.
Ketika ditanya lebih jauh soal alat bukti yang dimiliki DPN LPK, Ochtavianus Sondakh tegas menyatakan pihaknya sudah mengantongi alat bukti sesuai ketentuan Pasal 181 (4) KUHAP, yakni berupa sejumlah dokumen hasil pemeriksaan lembaga berwenang dan surat pernyataan dari seseorang yang diduga ikut bertanggungjawab atas terjadinya dugaan perkara penggelapan dimaksud.
“Investigasi telah kami lakukan lama, dan alat bukti telah kami kantongi, jika dibutuhkan hal itu akan kami sampaikan resmi ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Bagaimana tanggapan APH dan pihak terkait dengan perkara ini, tunggu penayangan berikutnya. tim