Hadiri Sidang Paripurna DPRD Tolitoli, ini Penegasan Wabup Moh.Besar Bantilan

TOLITOLI — DPRD Kabupaten Tolitoli menyelenggarakan sidang paripurna dalam rangka penyampaian Pidato Bupati Tolitoli tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Tolitoli Tahun 2022.

Penyampaian Pidato dibacakan oleh Wakil Bupati Tolitoli Moh. Besar Bantilan di Ruang Sidang Utama Suwotlipakat DPRD Tolitoli, Rabu 07/06/2023.

Wakil Bupati pada Pidatonya menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli tahun 2022 mendapat penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan dengan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Penilaian opini WTP ini merupakan yang ke- 4 (keempat) kali didapatkan oleh Pemerintah Daerah. Hasil penilaian ini tentunya didapatkan atas bantuan kerjasama semua pihak baik DPRD selaku mitra Pemerintah Daerah dan seluruh Perangkat Daerah selaku pelaksana kegiatan dan seluruh stakeholder lainnya.

Capaian tersebut berkorelasi dengan capaian makro pembangunan di Daerah ini, yaitu dari sisi indeks pembangunan manusia pada tahun 2021 sebesar 66,3 poin dan pada tahun 2022 mencapai 66,76 poin.

Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2022 mencapai 96,80 %. Pendapatan tersebut meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lainnya yang sah.

Selanjutnya, Belanja anggaran tahun 2022 mencapai 95,71 %. Pada sisi pembiayaan Daerah mencapai 100,13 %. Sementara itu pengeluaran pembiayaan 100 %, pembiayaan netto mencapai 100,16 %.

Pada persidangan kali ini juga Wakil Bupati menyampaikan Pemerintah Daerah mengajukan dua rancangan perda lainnya yaitu:
1. Mengajukan kembali rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Tolitoli tahun 2022 – 2039 untuk di lanjutkan pembahasannya pada masa persidangan ini.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Tolitoli, Ranperda ini merumuskan kerangka substansi optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan kepastian hukum, rasa keadilan, berdasarkan pokok pokok pikiran lingkup atau objek yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Tolitoli, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tolitoli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli, para anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, para Kepala Bagian Setdakab Tolitoli, dan tamu undangan.

Tim Liputan Bagian Prokopim Setdakab Tolitoli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *